Desa Tinambung News

MUSRENBANG DESA TINAMBUNG (MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA) DALAM RANGKA PENETAPAN RKPDES TAHUN 2024 KEGIATAN 2025 DAN DU. RKPDes TAHUN 2026 DESA TINAMBUNG KECAMATAN PAMBOANG

Tanggal: Kamis, 09 Oktober 2025 Bagikan

Desa Tinambung (09/10/2025), Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain :

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Tinambung, turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Tim Pendamping Desa (P3MD) Kab. majene.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Pj. Kepala Desa Tinambung, dan juga dihadiri oleh BPD Desa Tinambung, Perangkat Desa Tinambung, Kader Kesehatan Desa Tinambung, Para Kepala sekolat dari Tingkatan SD-SMA sederajat di Desa Tinambung, serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini bersumber dari APBDESA Tahun 2025.

Adapun Susunan Acara di Kegiatan tersebut adalah sbb :

  1. Pembukaan Oleh MC.
  2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
  3. Pembacaan Doa.
  4. Pengantar Oleh Kepala Desa Tinambung (Ahmad Saihu, SE)
  5. Penjelasan Teknis Oleh Tim TA. P3MD Kab. Majene. (AMRIN MAKMUR)
  6. Pemaparan Hasil Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Kegiatan Tahun 2026 dan DU. RKPDes Tahun 2027 Oleh Sekertaris Desa Tinambung. (Bambang. S)
  7. Pemilihan Tim Delegasi Desa untuk MUSRENBANG Kecamatan.
    1. Kepala Desa Tinambung.
    2. Ketua BPD Desa Tinambung
    3. Bapak MURHAK KADIR
    4. Bapak DAAMING
  8. Penandatanganan Berita Acara MUSRENBANG Desa Tinambung. Oleh Para perwakilan masyarakat Desa Tinambung.
  9. Penyerahan Rancangan Peraturan Desa (PERDES) Tentang RKPDes Desa Tinambung Kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk Selanjutnya dibahas dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tentang RKPDes Desa Tinambung.
  10. Istirahat/Penutup.