MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal: Jumat, 17 Oktober 2025 Bagikan

Desa Tinambung, 17 Oktober 2025 - Pemerintah Desa Tinambung Kecamatan Pamboang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perubahan APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, di Kantor Desa Tinambung, dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, P3MD Kab. Majene, Bhabinkantibmas Desa Tinambung, pengurus BUMDes, serta perwakilan dari Tokoh Masyarakat di Desa Tinambung.
Musdes ini diselenggarakan karena adanya penambahan Sumber Pendapatan desa dari bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Barat melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 549 Tahun 2025 tentang Penerimaan Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekertaris Desa, Kaur dan Kasi di Desa Sulawesi barat Tahun Anggaran 2025 dan Keputusan Bupati Majene Nomor 100.3.3.2/657/IX/TAHUN/2025 tentang Hak Desa Se-Kabupaten Majene Atas Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bulan Januari Sampai dengan Juni 2025 Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025.
Poin-poin utama yang dibahas dalam Musdes ini:
- Penyesuaian pendapatan desa dari sumber Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pajak dan Retribusi Daerah Majene dan Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Barat.
- Perubahan pada Penambahan Sumber Pendapatan Desa yaitu pendapatan transfer Sumber Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Majene dan Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi barat.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Tinambung Bapak AHMAD SAIHU, SE menyampaikan:
"Perubahan APBDes ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah penting agar program dan kegiatan desa tetap relevan dengan kebutuhan warga serta kondisi keuangan desa saat ini," ungkap Pj. Kepala Desa dalam arahannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta musyawarah bersama-sama membahas hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan APBDes Pokok sebelumnya, serta melakukan penyesuaian terhadap sumber pendapatan desa dan alokasi belanja untuk sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa rancangan Peraturan Desa Tinambung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 akan segera ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Desa Tinambung.
Wakil Ketua BPD Tinambung "MUHAMMAD TASRIP, SE" menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam proses Musdes ini.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar mencerminkan aspirasi bersama," ujarnya.
Kegiatan Musdes berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Dengan adanya perubahan APBDes Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Tinambung berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tinambung.
